BOLEH JIKA DALAM KEADAAN DARURAT
– Namun ulama ada berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?
Ada 3 Pendapat :
- Membatalkan Puasa Mutlakan karena masuk sampai ke Jauwf/Rongga.
- Tidak membatalkan Puasa karena sampainya ke Jauwf/Rongga bukan dari Manfadz Maftuh/ Organ yg terbuka(Mulut,Telinga,Hidung,Kemaluan,Dubur dan ada tambahan bagi Wanita yaitu Halamah/Puting).
- Ini Pendapat yg Asah/yg Paling Benar/Kuat ada perinciannya,kita liat dulu :
- Jika yang disuntikan itu adalah suatu Dzat yg bersuplemen dapat memberi Energi atau kata lain Pengganti Makanan atau Penambah Vitamin seperti Infus maka Hukum Puasanya Batal
- Jika yang dimasukkan bukan Dzat seperti diatas tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat),maka diperinci :
- Jika diSuntikkan melalui Urat yg berrongga spt Pembuluh Darah maka hukum puasanya batal
- Jika diSuntikkan melalui Urat yg tdk berrongga spt Otot maka hukum Puasanya tdk Batal.