Jika imam lupa membaca surat Al-Fatihah pada rekaat pertama contohnya :
Maka makmum memiliki 2 pilihan :
1. Niat Mufaraaqah (Niat memisahkan diri dari imam) lalu ia membaca surat Al-Fatihah dan melanjutakan sholatnya sendiri seperti jika ia sholat munfarid (sholat sendiri)
2. Tetap menunggu imam di reka’at pertama, jangan ikut ruku’ dengan imam. Karena imam akan melakukan ruku’, i’tidal, sujud pertama, duduk diantara dua sujud dan sujud kedua (karena prasangka imam dia telah membaca surat Al-Fatihah).
Setelah imam berdiri yang dimana ia sangka itu rekaat kedua. (Hakikatnya masih rekaat pertama bagi imam karena imam belum membaca surat Al-Fatihah maka rekaat pertamanya belum sempurna)
Setelah imam berdiri yang mana ia sangka itu adalah rekaat kedua, kemudian ia akan membaca surat Al-Fatihah lalu ruku’ barulah kita ikuti
Sholat kita masih rekaat pertama dan imam juga hakikatnya masih raka’at pertama.
Setelah sujud kedua, imam menyangka itu adalah rekaat yang kedua maka ia(imam) akan duduk tasyahud awal, maka bagi kita(makmum) tidak boleh ikut duduk tasyahud dengan imam. akan tetapi kita harus berdiri ke rekaat kedua dan menunggunya disana.
Setelah imam bertasyahud awal, imam akan berdiri yang mana ia sangka itu adalah rekaat ketiga(hakikatnya masih dua) dan kita sebagai makmum memasuki rekaat kedua.
Imam seperti biasa menyempurnakan roka’atnya, lalu setelah imam sujud kedua ia sangka itu adalah rekaat ketiga, maka ia melanjutkan berdiri karena ia sangka sekarang akan memasuki roka’at yang keempat.
sedangkan kita(makmum) setelah sujud kedua dengan imam, harusnya tempat kita memasuki tasyahud awal. Akan tetapi berhubung imam langsung berdiri tidak sujud tasyahud karena ia menyangka sudah rekaat ketiga mau berdiri menuju roka’at keempat. maka wajib bagi kita (makmum) tidak boleh duduk tasyahud awal, melainkan wajib bagi makmum langsung berdiri mengikuti imam.
Jika makmum tetap duduk tasyahud maka sholat kita batal. Nanti dijelaskan diakhir mengenai sunnah-sunnah kadang wajib kita tinggalkan jika imam tidak mengerjakan dan kadang sebaliknya.
Jadi wajib bagi makmum berdiri langsung ke rekaat ketida tanpa duduk tasyahud awal.
Setelah kita berdiri meninggalkan tasyahud awal, sekarang makmum berada di rekaat ketiga sedangkan imam menyangka berada direkaat keempat.
Imam seperti biasa menyempurnakan rakaatnya, lalu setelah imam sujud kedua, imam sangka itu adalah rekaat yang terakhir maka imam akan duduk untuk tasyahud akhir. sedangkan makmum yakin itu bukan rakaat terakhir melainkan masih rakaat ketiga. Jika imam duduk tasyahud akhir karena imam sangka itu adalah rakaat terakhir.