“HUKUM TERKAIT ZAKAT FITRAH”
عَنِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ . (رواه البخاري و مسلم)
Artinya ;
bahrulmaghfiroh.com – Dari Ibnu Umar radhiyallah ‘anhu berkata, “Bahwa Rasûlullâh ﷺ mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
PELAJARAN YANG TERDAPAT PADA HADITS DI ATAS :
1. Zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, dan keberkahan.
2. Adapun fitrah/fitri artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa, dinamakan zakat fitrah karena sebab wajibnya adalah berakhirnya bulan Ramadhan, dan ini adalah penamaan yang berasal dari hadits Nabi ﷺ.
3. Adapun secara istilah zakat fitri atau zakat fitrah adalah, “Zakat yang telah diketahui dengan ukuran yang telah diketahui, dikeluarkan oleh orang yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan dikeluarkan dari golongan yang khusus untuk golongan yang khusus pula, yang diwajibkan ketika berbuka (berakhir) bulan Ramadhan, sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.”
4. Dan zakat fitri termasuk perintah dan ketetapan Rasûlullâh ﷺ secara tegas dalam As-Sunnah.
5. Wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma di atas.
6. Kecukupan, yaitu memiliki makanan di siang dan malam Idul Fitri, lebih dari satu sho’ yang mencukupi dirinya dan tanggungannya, serta kebutuhan-kebutuhan dasarnya.
Maka orang miskin sekali pun, apabila memiliki syarat kecukupan ini, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri, walau kecukupannya tersebut juga berasal dari zakat fitri yang ia terima.
7. Masuknya waktu yang diwajibkan, yaitu terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ.
“Bahwa Rasûlullâh ﷺ mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
8. Maka siapa yang menikah sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi istrinya. Atau memiliki anak sebelum terbenam matahari, wajib atasnya mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya. Atau masuk Islam sebelum terbenam matahari maka wajib atasnya mengeluarkan zakat fitri bagi dirinya. Namun jika itu semua terjadi setelah terbenam matahari maka tidak wajib.
Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan baginya zakat fitri.
9. Hikmah terbesar zakat fitri adalah pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan selama menjalankan ibadah puasa dan menyenangkan serta mencukupi orang-orang miskin di hari kebahagiaan kaum muslimin, yaitu hari Idul fitri. Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasûlullâh ﷺ mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin, barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)
10. Waktu-waktu Mengeluarkan Zakat Fitri:
1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, di atas.
2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
“Dan Rasûlullâh ﷺ memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma,
وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ .
“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” (HR. Al-Bukhari)
4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ .
“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)
11. Maka zakat fitri adalah makanan pokok suatu negeri. Ukurannya adalah 1 sho’, dan 1 sho’ adalah 4 mud, dan 1 mud adalah memenuhi dua telapak tangan orang dewasa yang sedang (orangnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Adapun perkiraan ukurannya dalam kilo gram adalah 2,5 kg sampai 3 kg
12. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri :
a. Pendapat Pertama: Diberikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah ta’ala,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللّٰهِ وَاللّٰهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ۞
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” (QS. At-Taubah: 60)
b. Pendapat Kedua: Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi ﷺ ,
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ .
“Rasûlullâh ﷺ mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas ra., Shahih Abi Daud: 1427)
Demikian pula Rasûlullâh ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.
Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin.
13. Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasûlullâh ﷺ ,
أَنَّ اللّٰهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ.
“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma)
TEMA HADITS YANG BERKAITAN DENGAN AYAT AL-QUR’AN :
1. Hukum zakat fitrah wajib berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun Al-Qur’an berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala;
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّى ۞ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى ۞
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Rabbnya, lalu dia shalat.” (QS. Al-A’la/87: 14-15)
2. Orang yang berzakat termasuk orang yang berusaha mentaati Allah dan Rasulnya;
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا…۞
“Apa yang ditetapkankan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr/59: 7)
3. Dan orang yang berzakat termasuk orang yang menyucikan dirinya dari dosa-dosa;
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۞
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9: 103)
وَاللّٰهُ أَعلَمُ بِالصَّوَابِ…
Semoga kita senantiasa dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan untuk beramal sholih, karena hanya Allah-lah yang memberi taufiq dan hidayah. Aamiin…
DO’A PUASA RAMADHAN HARI KE-25 :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مُحِبًّا لِأَوْلِيَائِكَ وَ مُعَادِيًا لأَعْدَائِكَ مُسْتَنّا بِسُنَّةِ خَاتَمِ أَنْبِيَائِكَ يَاعَاصِمَ قُلُوْبِ النَّبِيِّيْنَ.
Allâhummaj’alnî fîhi muhibban li awliyâika wa mu’âdiyan lia’dâika mustanan bisunnati khâtami anbiyâika yâ ‘âsima qulûbinnabiyyîn.
”Ya Allah, jadikanlah aku di bulan ini lebih mencintai para wali-Mu dan memusuhi musuh-musuh-Mu. Jadikanlah aku pengikut sunnah Nabi penutup-Mu. Wahai yang menjaga hati para nabi.” Aaamiin…
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan lahir-batin, kesehatan, kemampuan, kesabaran dan keikhlasan dalam menjalani seluruh rangkaian ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini. Mudah-mudahan shaum/puasa kita dan semua amal ibadah kita diterima dan diridhoi oleh Allah SWT. Aaamiin Ya Mujiibas Saa-iliin…
DO’A KAFAROTUL MAJELIS :
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ.
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau, aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”