bahrulmaghfiroh.com – Ust. Sulthon, pengajar ilmu fiqih Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang mengatakan bahwa mengubur jenazah orang islam menggunakan peti kayu hukumnya tidak apa-apa atau mubah.
Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, mengatakan:
“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”
Hal ini dilakukan oleh Kementrian Kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penyebaran virus COVID-19 yang menimpa masyarakat Indonesia. Menurut para dokter, ada potensi terjangkitnya virus corona (COVID-19) masih bisa menyebar meskipun orang terjangkit sudah meninggal.
Dilansir www.kemenkes.go.id, Rabu 3 Feburuari 2021, Lebih dari 30.000 warga Indonesia meninggal akibat virus COVID-19. Kemenkes dengan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Diperlukan kerja sama antara Kemenkes dan masyarakat saling membahu dan menjaga agar pandemi ini segera diangkat oleh ALLAH SWT. Amiin,