Hukum Air yang Kemasukan Bangkai Hewan

– Jika volume air kurang dari dua qullah atau lebih :
Tidak najis kecuali jika berubah salah satu sifat airnya (bau, rasa & warna) walaupun perubahannya sedikit saja.

– Jika volume air kurang dari dua qullah :
A.) Jika kejatuhan hewan yang jenis darahnya mengalir (tikus, burung, kepiting, kucing dll walaupun ukurannya lebih kecil dari cicak). Maka airnya kita hukumi najis walaupun tidak berubah
B.) Jika dari jenis hewan yang darahnya tidak mengalir (seperti serangga, cicak, kalajengking, dll walaupun ukurannya lebih besar dari tikus). Hukumnya di ma’fu/dimaafkan dengan 2 syarat :
a. Tidak merubah sifat air (bau, rasa, warna) walaupun hanya sedikit.
Jika berubah walaupun sedikit maka hukum air tersebut menjadi najis ?
Jika perubahannya hilang dengan sendirinya, apakah air tersebut dihukumi najis atau tidak?
– Menurut Al Imam Arramly : tetap najis
– Menurut Syekh Ibnu Hajar dalam Kedua kitabnya Syarah Irsyad : Hukumnya Suci

b. Bukan karena sebab pekerjaannya (disengaja)
Jika sengaja meletakkan bangkai (bukan dalam keadaan hidup) hewan tersebut kedalam air yang sedikit (kurang dari 2 Qullah), maka air tersebut menjadi najis walaupun airnya tidak berubah. Lain halnya jika meletakkannya dalam keadaan hidup atau melemparnya dalam keadaan hidup lalu mati di udara atau masuknya bangkai kedalam air tersebut karena sebab :
– Imam Arramly : Angin
– Syekh Ibnu Hajar : Angin & hewan
– Syekh Akhotib Asyarbyny : Angin, hewan, anak kecil yang belum tamyiz atau orang dewasa tapi tanpa unsur kesengajaan
Maka semua gambaran diatas hukumnya ma’fu/dimaafkan.

C.) Jika ragu apakah hewan tersebut termasuk dari jenis golongan hewan yang mengalir darahnya atau tidak :
– Menurut Al-Imam Alghozali, Syekh Zakariya Al Ansary, Imam Arramly, Syekh Alkhotib Asyarbyny : Diuji dengan membelah hewan tersebut.
-Menurut Imam Al-haromain (Guru Imam Alghozali), Syekh Ibnu Hajar : Diikutkan hukum hewan yang tidak mengalir darahnya (tidak boleh diuji dengan membelah).

oleh Habib Salim Assery

Book your tickets