PENDAFTARAN
Ketentuan Pendaftaran
-
Laki-laki
-
Berusia di bawah 25 tahun.
-
Tidak menderita penyakit HIV dan Hepatitis
-
Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
-
Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.
Persyaratan Masuk
Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa Perlengkapan administrasi:
-
Foto copy kartu keluarga.
-
Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua.
-
Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
-
Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
-
Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan
Ketentuan Rehabilitasi :
-
Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi dan primary.
-
Masa detoksifikasi, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga selama 1 (satu) bulan.
-
Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry.
-
Jika ingin melanjutkan program lanjutan re-entry selama 3 (tiga) bulan.
-
Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Perlengkapan Yang Dibawa:
-
Pakaian
-
Perlengkapan ibadah.
-
Peralatan mandi
-
Kebutuhan pribadi NON NAPAZA
BIAYA ADMINISTRASI
~BIAYA UNTUK REHABILITASI PASIEN : Rp. 5.000.000,-/BULAN
UNTUK PASIEN YANG TIDAK MAMPU HARUS MEMINTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN.
Hubungi:
0857 5557 7421 (Sdr. Aflah)