Cara Daftar Rehabilitasi Narkoba IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

PENDAFTARAN

              KANTOR IPWL-BMCI

Ketentuan Pendaftaran

 

  1. Laki-laki
  2. Berusia di bawah 25 tahun.
  3. Tidak menderita penyakit HIV dan Hepatitis
  4. Calon residen datang dengan didampingi orang tua/wali
  5. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan.
Calon residen yang menjalani rehabilitasi karena berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, harus didampingi oleh pihak pengadilan.

Persyaratan Masuk

                         POS SECURITY

Residen datang dengan didampingi anggota keluarga dan membawa Perlengkapan administrasi:
  1. Foto copy kartu keluarga.
  2. Foto copy KTP calon residen (pasien) dan orang tua.
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  4. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  5. Bagi residen yang menjalani rehabilitasi karena putusan pengadilan, wajib melampirkan salinan putusan

Ketentuan Rehabilitasi :

  1. Masa pembinaan residen selama 6 (enam) bulan meliputi detoksifikasi dan primary.
  2. Masa detoksifikasi, residen tidak dapat dikunjungi oleh pihak keluarga selama 1 (satu) bulan.
  3. Residen baru dapat dikunjungi setelah memasuki fase primary dan re-entry.
  4. Jika ingin melanjutkan program lanjutan re-entry selama 3 (tiga) bulan.
  5. Apabila residen melarikan diri dari tempat rehabilitasi dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada UPT T&R BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi.

 Perlengkapan Yang Dibawa:

  1. Pakaian
  2. Perlengkapan ibadah.
  3. Peralatan mandi
  4. Kebutuhan pribadi NON NAPAZA

 

BIAYA ADMINISTRASI

~BIAYA UNTUK REHABILITASI PASIEN : Rp. 5.000.000,-/BULAN

UNTUK PASIEN YANG TIDAK MAMPU HARUS MEMINTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN.

Hubungi:

0857 5557 7421 (Sdr. Aflah)

Book your tickets