Apakah Musik Itu Haram? Apakah Alat Musik Haram ?

bahrulmaghfiroh.com – Menurut wikipedia, Musik adalah suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama.

Sejak Dulu ulama selalu membahas tentang musik ini, apakah haram atau tidak. Abuya Yahya menjelaskan hukum ini menjadi 5 faktor utama yang menjadikan hukumnya mudah dipahami.

1. Hukum menandungkan syair atau lagu?
selama itu tidak mengandung maksiat, pujian kepada Allah SWT, pujian kepada nabi, mengajak berani dalam berjuang.

2. Siapa yang boleh menandungkannya?
Biarpun yang di senandungkan adalah pujian & sholawat kepada Nabi Muhammad SAW namun ia bergoyang dengan cara yang tidak baik maka menjadi haram.

3. Dimana syair atau lagu tersebut disenandungkan?
Syair yang disenandungkan harus sesuai dengan tempatnya. Jangan sampai kita melakukannya di tempat yang salah seperti bersholawat di tempat yang penuh dengan kesibukan orang dan lainnya. itu menjadikan hal yang sia-sia

4. Kapan syair atau lagu tersebut disenandungkan?
Bersyair diwaktu yang tepat sehingga orang dapat menikmatinya. Contoh: jangan bersyair diwaktu orang tidur/larut malam.

5. Bagaimana jika syair tersebut dibarengin dengan alat lain? Kenapa hal ini dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu?
Karena dari zaman dahulu tempat-tempat yang berkaitan dengan hal maksiat yang terdapat khomr & berzina, disana selalu diiringi dengan alat musik. Yang artinya musik yang menjadikan hal keburukan dan membuat seseorang bergoyang dengan hanya mendengar lagu nya itu bisa menjadi haram.

Namun timbul lagi pertanyaan, apakah semua alat musik itu haram? tentu tidak semuanya. Selama alat itu tidak mengarah ke hal yang maksiat, itu tidak haram contohnya kentongan dan gamelan. Artinya alat musik yang mutlak haram yaitu musik yang menjadi kebiasaan orang-orang fasik.

Sumber : Buya Yahya Zainul Ma’arif

Book your tickets